Kamis, 03 Desember 2009

Ujian Nasional akan tetap di Laksanakan


Ujian Nasional akan tetap di Laksanakan



      Di zaman sekarang ini , banyaknya soal yang bocor mengakibatkan Mahkamah agung mempertimbangkan untuk melakukan ujian nasional atau tidak ? selain itu diadakannya ujian nasional maupun tidak ada kerugian dan keuntungannya .
      Mungkin dari segi kerugian masih banyak soal yang bocor bila di adakannya ujian nasional , sementara jika di tidak adakan . Maka suap menyuap pihak sekolah dan wali murid pasti menjadi praktek yang menyegarkan , namun untuk memberi kepastian kepada anak didik, pendidik, dan penyelenggara pendidikan, pemerintah memutuskan untuk tetap melaksanakan ujian nasional secara serentak. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh seusai menghadiri puncak peringatan Hari Internasional Penyandang Cacat di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (3/12).
    M Nuh juga mengakui, pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang pada 14 September 2009 menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah terkait dengan pelaksanaan UN.
    "Pemerintah mengambil keputusan karena ada ketidakpastian yang dirasakan siswa didik ataupun sekolah. Oleh karena itu, untuk memberi kepastian, pemerintah memutuskan untuk tetap menyelenggarakan UN. Pemberitahuan kepada sekolah-sekolah sudah dilakukan melalui kepalas dinas," tandas M Nuh.
    Menurutnya, pelaksanaan UN tetap dilakukan karena memang MA tidak melarang penyelenggaraan UN. "Kalau mengacu pada putusan di pengadilan negeri yang menjadi dasar gugatan di MA, pemerintah diminta untuk meningkatkan kesejahteraan guru serta perbaikan kualitas guru dan fasilitas pendidikan. Kalau itu sambil berjalan, pemerintah akan terus meningkatkan apa yang menjadi diktum keputusan pengadilan negeri. Dengan demikian, ujian tetap dilaksanakan sambil memperbaiki kualitas pendidikan dan kesejahteraan para guru," ujarnya.
    M Nuh mengakui, untuk melaksanakan UN pemerintah terus memperbaiki empat hal, yaitu penyusunan soal, penggandaan dan distribusi soal, serta penyusunan model soal dan evaluasi.
    Sebelumnya, majelis kasasi MA yang terdiri atas Abbas Said, Mansyur Kertayasa, dan Imam Haryadi menolak permohonan kasasi yang diajukan para tergugat (Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan). Majelis kasasi tidak menemukan adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan judexfactie (putusan sebelumnya). Pengadilan tingkat banding juga menguatkan putusan tingkat pertama.
    Pengadilan menyatakan, pemerintah telah lalai memenuhi kewajiban dan hak warga yang menjadi korban UN, khususnya hak atas pendidikan. Pengadilan memerintahkan tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap se-Indonesia sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan UN.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar