1. Masa Herman Willem deandles ( 1808-1811 )
tindakan yang sewenang-wenang membuat indonesia sebagai daerah koloni belanda . apalagi dengan VOC kekuasaan kolonial semakin berlanjut .
beberapa kebijakan pemerintah terhadap indonesia adalah :
- Melakukan pembangunan jalan raya pos anyer sampai panarukan . langkah ini di lakukan untuk alat transport bagi belanda . dalam hal ini belanda melakukan kerja paksa yang memaksa bekerja tanpa upah .
- Mengenakan pajak setinggi-tingginya terhadap rakyat . hal ini jelas bisa menyengsarakan bangsa indonesia yang telah kerja paksa dan di peras tenaga dan hasilnya kepada belanda .
- Melakukan ikut campur terhadap keraton jawa . belanda untuk menguasai daerah yang tidak mau mengakuinya . belanda dengan cerdik mengadu domba dan mencampuri urusan keraton , terutama masalh jawa . mengapa ? karena jawa kaya akan tenaga kerja dan tanah yang subur yang dapat menghasilkan rempah-rempah . tentu ini menguntungkan belanda .
2. Masa Thomas Stamford Raffles ( 1811-1816 )
Pada saat inggris menguasai hindia belanda , hal ini di sambut baik oleh petinggi keraton . dan kali ini inggris menugaskan raffles untuk menguasai daerah jawa .
Program yang di berlakukan pada saat itu adalah
- Menghapuskan rodi atau tanam paksa di indonesia .
- Memperhapus perbudakan
- melaksanakan sistem pajak bumi , jika orang-orang bukan petani di kenakan pajak kepala .
- membatasi kekuasaan bupati
- menghapuskan pelayaran hongi .
membagi pulau jawa ke 16 karesidenan .
walaupun hanya beberapa tahun , indonesia bisa beristirahat dan bernafas lega sementara . situasi ini dapat meringankan beban rakyat yang menderita akibat kerja paksa .
3. Kembalinya Kolonialisasi Belanda
kali ini indonesia mesti kembali seperti dulu , setelah inggris kalah oleh belanda yang di bantu perancis . namun kali ini belanda memerintahkan van den bosch untuk menjalankan pemerintahan .
Kemudian salah satu sistemnya adalah tanam paksa , nampaknya hal ini menguntungkan . namun sebaliknya hal ini malah merugikan indonesia . kebijakan ini membuat rakyat terlunta-lunta karena di jadikan buruh tanpa di banyar dan dengan menyerahkan hasil pertanian mereka , sementara indonesia tidak dapat apa-apa .
Setelah berjalan sekian lama , kaum liberal belanda memaksa agar mengganti sistem menjadi ekonomi terbuka , akhirnya belanja menyetujui kebijakan ini . sistem ekonomi terbuka adalah sistem yang membebaskan penanaman modal asing . hal ini jelas merugikan pengusaha pribumi . mengapa ? karena jelas pengusaha luar lebih kaya dari pengusaha pribumi . Dan akhirnya para pengusaha indonesia kembali miskin dan membuat indonesia makin terpuruk setelah belanda juga mebuat undang-undang buruh . undang-undang ini masih sama seperti rodi pada zaman deadles , seperti :
1) pengusaha boleh berlaku sewenang-wenang
2) memberlakukan sistem rodi
3) memperkerjakan tanpa upah , dll .
Dan akhirnya indonesia terpaksa menderita selama 350 tahun .
Tampilkan postingan dengan label Sejarah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sejarah. Tampilkan semua postingan
Rabu, 02 Desember 2009
Sabtu, 14 November 2009
Sepenggal Sejarah Penjara Masa Kolonial Belanda
Penjara, Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (LP) adalah sebuah jejak-jejak panjang nan penuh liku. Hal ini terkait dengan sejarah berdirinya negara tercinta ini, yang memiliki masa-masa pahit tatkala Belanda dan Jepang menancapkan cakar tajamnya di masa penjajahan. Masa demi masa terlewati, mengukir catatan demi catatan. Masing-masing masa memiliki sejarahnya tersendiri.
Seperti Apa Penjara Masa Kolonial Belanda?
A. Periode Kerja Paksa
Periode pidana kerja paksa di Indonesia berlangsung sejak pertengahan abad ke-XIX atau tepatnya mulai tahun 1872 hingga 1905. Ditandai dengan dua jenis hukum pidana; pertama, hukum pidana khusus untuk orang Indonesia ;dan yang kedua, pidana khusus untuk orang Eropa.
Bagi orang Indonesia dan golongan Timur Asing berlaku Kitab Undang-undang Hukum Pidana khusus, yakni “Wetboek van Strafrecht voor de Inlanders in Nederlandsch Indie”, artinya Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk orang pribumi di Hindia Belanda. Pada saat itu orang Indonesia disebut dengan “Inlanders”.
Pada periode ini pidana kerja merupakan bentuk pemindanaan yang seringkali dijatuhkan pada “ inlanders”. Lama pidana kerja sangat bervariasi bisa seumur hidup, atau minimal satu hari. Sedangkan pidana kerja terbagi menjadi dua, yakni kerja paksa (dwang arbeid) dan dipekerjakan (ter arbeid stellen). Kerja paksa yang lamanya lebih dari lima tahun dilakukan dengan dirantai (dwang arbeid aan de ketting), yang di bawah lima tahun tanpa dirantai (dwang erbeid buiten de ketting). Sedangkan yang satu tahun ke bawah disebut dengan istilah “dipekerjakan” (ter arbeid stellen), dan yang di bawah tiga bulan disebut “krakal”.
Pidana kerja paksa baik dengan rantai maupun tidak, dilaksanakan diluar daerah tempat diputuskannya perkara, juga di luar daerah asal terpidana. Hukuman yang juga disebut dengan “pembuangan” (verbanning), dimaksudkan untuk memberatkan terpidana, dijauhkan dari sanak saudara serta kampung halaman. Bagi orang Indonesia yang cenderung memiliki sifat kekerabatan dan persaudaraan, tentu saja hal ini dirasa sangat memberatkan. Terpidana menjalani kerja paksa diluar daerah, dengan bekerja pada proyek-proyek besar, seperti; tambang batu bara di Sawah Lunto (Umbilin), proyek pembuatan jalan di Sumatera Tengah, Tapanuli, Aceh, Sulawesi, Bali/Kintamani, Ambon, Timor, dan lain-lain.
Selain itu para terpidana juga bekerja sebagai pemikul perbekalan dan peluru saat Perang Aceh, dan di tempat-tempat lain di luar Jawa. Tujuan utama dari hukuman pada periode tahun 1872-1905 ini adalah menciptakan rasa takut (afschrikking) dan mengasingkan terpidana dari masyarakat. Meskipun pada waktu itu berlaku “Reglement op de Orde en Tucht” (Staatsblad 1871 no. 78) yang berisi tata tertib terpidana, namun semuanya praktis tidak dijalankan. Para terpidana tidak mendapatkan perlakuan yang layak sebagaimana mestinya.
Akibatnya, kondisi kesehatan para terpidana sangat menyedihkan bahkan hampir setiap hari terjadi usaha pelarian. Penegakan hukum pada masa kekuasaan Hindia Belanda ini bersifat menyeluruh hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.
B. Periode Kolonial Belanda
Sejak tahun 1905 mulai dibuat penjara sentral wilayah (gewestelijke centralen) bagi terpidana kerja paksa, agar terpidana kerja paksa dapat melakukan beserta jajarannya. Tercatat sebagai Kepala Urusan Kepenjaraan yang pertama adalah Gebels seorang sarjana hukum yang berjasa dalam membuat gebrakan-gebrakan baru dalam hal kepenjaraan.
Pada masa ini sudah mulai diberlakukan sistem kamar bersama, yang bagi ahli penologi (ilmu kepenjaraan) sistem ini punya andil dalam menyuburkan terjadinya penularan kejahatan sehingga muncul istilah “school of crime” (sekolah kejahatan). Akibat lain adalah munculnya hukum rimba, siapa yang paling kuat, dia yang berkuasa.
Dan bukan rahasia lagi bila si jagoan ini melakukan aktifitas homoseksual terhadap mereka yang lebih lemah. Sepanjang hari, di dalam tembok setinggi empat setengah meter, para terpidana melakukan kerja paksa yang dikoordinasi layaknya seorang pekerja dalam sebuah perusahaan. Pekerjaan dilengkapi dengan seperangkat mesin, yang dikenal dengan istilah “perusahaan besar” (groote bedrijven/groot ambachtswerk). Sementara di tempat lain di luar penjara pusat, terpidana dalam tempat hukumannya di dalam lingkungan tembok di pusat penampungan.
Kebijakan baru ini terlaksana di bawah pimpinan Kepala Urusan Kepenjaraan (Hoofd van het Gevangeniswezen) tempat penampungan dipekerjakan dalam lingkup “perusahaan kecil” (klein ambachtwerk).
Masa kolonial juga mencatat sebuah peristiwa yang terbilang kejam, kejadiannya menimpa seorang pemberontak Indonesia yang sudah menjadi incaran pemerintah kolonial. Suatu hari pemberontak ini tertangkap dan sebagai “shock therapy” bagi pemberontak lain, ia diberi hukuman yang tak berperikemanusiaan. Keempat anggota badannya (tangan dan kaki) masing-masing diikatkan pada kuda lalu ditarik oleh kuda tersebut dengan arah berlawanan. Anggota tubuh si pemberontak tercerai berai, peristiwa ini terkenal dengan peristiwa pecah kulit. Saat ini tempat peristiwa tersebut dijadikan nama jalan di Jakarta-Kota.
Periode ini ditandai dengan lahirnya cikal bakal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dimulai pada masa ini, yakni dengan lahirnya “Wetboek van strafrecht voor Nederlansch Indie” (Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk Hindia-Belanda). Ketentuan ini ditetapkan dengan Koninklijk Besluit pada tanggal 15 Oktober 1915 no. 33, dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Salah satu isi dari perundang- undangan ini adalah dihapuskannya istilah “pidana kerja” menjadi “pidana hilang kemerdekaan”.
Dengan adanya “Wetboek van strafrecht voor Nederlansch-Indie” ini maka tiada lagi perbedaan perlakuan antara orang Indonesia dan Timur Asing dengan orang-orang Eropa. Selang tiga tahun sesudah 1 Januari 1918, terjadi perubahan-perubahan mencolok dalam sistem kepenjaraan. gbr26.jpgSalah satunya adalah dihapuskannya sistem “Gewestelijke centralen”, dan diganti dengan sistem “Strafgevangenissen” (penjara sebagai sarana pelaksanaan pidana). Perubahan ini terjadi di bawah pimpinan Kepala Urusan Kepenjaraan Hindia-Belanda, ijmans yang tercatat sebagai pembawa angin segar dalam sejarah perkembangan urusan kepenjaraan Hindia-Belanda.
Salah satu gebrakan yang dilakukan oleh Hijmans adalah catatannya yang panjang lebar tentang perbaikan urusan kepenjaraan tertanggal 10 September 1921 kepada Direktur Justisi. Pria enerjik ini mengutarakan pandangannya tentang pandangan-pandangannya di bidang kepenjaraan, yang pada pokoknya berupaya untuk melakukan reformasi bagi terpidana. Perhatian terutama ditujukan kepada anak-anak terpidana dan klasifikasi terpidana dewasa. Menurutnya, sedikit kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki moral di dalam lingkungan pusat penampungan wilayah, sebaliknya “school of crime” akan memunculkan penjahat-panjahat baru, yang justru kian menjerumuskan terpidana menuju jurang kehancuran.
Di bawah kepemimpinan Hijmans pula, Kepenjaraan Hindia-Belanda untuk pertama kali mengirimkan wakilnya ke Konggres Internasional Penitentiar kesembilan di London, pada Agustus 1925. Selain itu tiap tahun memberi sumbangan berupa uang sebanyak 500 Rupiah kepada sekretariat untuk anggaran pengeluaran negara dan urusan kepenjaraan.
Baru saja dimulai suatu keteraturan, suasana sontak berubah manakala terjadi pemberontakan besar-besaran dari bangsa Indonesia terhadap pemerintah penjajahan Belanda, pada bulan November 1926. Belanda menyebutnya sebagai “pemberontakan komunis”. Blok bagian tahanan orang komunis di Penjara Cipinang sesudah Tahun 1926Banyak putra Indonesia ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara, sehingga urusan kepenjaraan dihadapkan pada kondisi “overcrowding” (kepenuhan penjara). Hal ini menjadi sandungan bagi Hijmans yang tengah mencoba mengembangkan mutu kepenjaraan.
Suasana penjara menjadi tidak kondusif, sering terjadi huru-hara, sebut saja di Cipinang pada bulan Juli 1926, di mana para tahanan politik menyanyikan lagu kepahlawanan diikuti gerakan mogok makan. Beberapa penjara pun berubah fungsi menjadi tempat penampungan tahanan politik, misalnya penjara Pamekasan dan Ambarawa yang semula diperuntukkan bagi anak-anak, berubah fungsi untuk menampung tahanan politik. Demikian pula penjara Cipinang, Glodok, Boyolali, Solo, serta penjara kecil seperti di Banten, Madiun, dan lain-lain. Bahkan, khusus bagi tahanan politik didirikan penjara besi di Nusakambangan. Satu catatan lagi, satu hal yang sering terjadi adalah penyerangan terhadap pegawai-pegawai penjara.
Kejadian lain yang mewarnai sejarah kepenjaraan di tanah air adalah penyerbuan terhadap rumah penjara Glodok pada 12 November 1926, sehingga mendorong didirikannya menara penjagaan untuk mengantisipasi terjadinya penyerangan. Inilah sejarah didirikannya menara penjagaan.
Rentetan kejadian ini menjadi kendala besar bagi sistem kepenjaraan yang sesungguhnya tengah dirintis. Benang merah dari segala kejadian ini adalah menyiratkan betapa sulitnya posisi atau peran urusan kepenjaraan, yang dihadapkan pada dua kepentingan, seolah kepenjaraan akan selalu dihadapkan pada momentum yang sifatnya antagonistic antara harus berperikemanusiaan atau sebaliknya.
Tentang kondisi ini, John Conrad seorang ahli penologi akhir abad ke-20 menyebutnya sebagai “irrational equilibrium”, suatu kondisi yang “uneasy compromise”.
Menjelang masuknya pendudukan Jepang ke Indonesia, penjagaan di penjara-penjara, yang semula dipegang oleh militer diganti oleh tenaga pegawai kepenjaraan sipil. Pada periode ini tercatat beberapa peristiwa penting, antara lain;
1. Tahun 1921, penjara Madiun menyediakan tempat untuk anak-anak di bawah usia 19 tahun
2. Tahun 1925, didirikan penjara untuk anak-anak di bawah umur 20 tahun di Tanah Tinggi, dekat Tangerang. Serta didirikannya penjara untuk terpidana seumur hidup di Muntok dan Sragen.
3. Tahun 1927, di Pamekasan dan Ambarawa didirikan penjara anak-anak.
Pada masa ini penjara-penjara memiliki kedudukan khusus:
* Penjara Sukamiskin untuk orang Eropa dan kalangan inetelktual
* Penjara Cipinang untuk terpidana kelas Satu
* Penjara Glodok untuk pidana psychopalen
* Penjara Sragen untuk pidana kelas satu (pidana seumur hidup)
* Penjara anak-anak di Tangerang
* Penjara anak-anak di Banyu Biru dan Ambarawa
* Penjara khas wanita di Bulu Tangerang
Penjara Bantjeuj menjadi saksi salah satu sejarah besar, penjara yang terletak di tengah kota Bandung ini pada akhir tahun 1929 pernah dihuni oleh Presiden Pertama RI, Soekarno, bersama tiga orang PNI (Partai Nasional Indonesia) yang lain. Sel penjara yang ditempati Soekarno adalah sel nomor 5 di blok F, berupa ruangan seluas 2,5 x 1,5 meter, yang di dalamnya terdapat satu tempat tidur lipat dan sebuah toilet non-permanen. Satu-satunya penghubung dengan dunia luar adalah sebuah lubang kecil di pintu besi.
Pada Mei 1930, Pengadilan Negeri memutuskan untuk memindahkan Soekarno, dkk ke penjara Sukamiskin, 15 kilometer dari Bandung. Kali ini Soekarno menempati sel nomor 233, berukuran 2 x 3 meter. Waktu masuk penghuninya dicukur gundul dan diberi pakaian penjara yang terbuat dari kain katun kasar. Hanya dua minggu sekali, sang istri, Inggit Ganarsih diperbolehkan menjenguk.
sumber : www.ditjenpas.go.id
Seperti Apa Penjara Masa Kolonial Belanda?
A. Periode Kerja Paksa
Bagi orang Indonesia dan golongan Timur Asing berlaku Kitab Undang-undang Hukum Pidana khusus, yakni “Wetboek van Strafrecht voor de Inlanders in Nederlandsch Indie”, artinya Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk orang pribumi di Hindia Belanda. Pada saat itu orang Indonesia disebut dengan “Inlanders”.
Pada periode ini pidana kerja merupakan bentuk pemindanaan yang seringkali dijatuhkan pada “ inlanders”. Lama pidana kerja sangat bervariasi bisa seumur hidup, atau minimal satu hari. Sedangkan pidana kerja terbagi menjadi dua, yakni kerja paksa (dwang arbeid) dan dipekerjakan (ter arbeid stellen). Kerja paksa yang lamanya lebih dari lima tahun dilakukan dengan dirantai (dwang arbeid aan de ketting), yang di bawah lima tahun tanpa dirantai (dwang erbeid buiten de ketting). Sedangkan yang satu tahun ke bawah disebut dengan istilah “dipekerjakan” (ter arbeid stellen), dan yang di bawah tiga bulan disebut “krakal”.
Selain itu para terpidana juga bekerja sebagai pemikul perbekalan dan peluru saat Perang Aceh, dan di tempat-tempat lain di luar Jawa. Tujuan utama dari hukuman pada periode tahun 1872-1905 ini adalah menciptakan rasa takut (afschrikking) dan mengasingkan terpidana dari masyarakat. Meskipun pada waktu itu berlaku “Reglement op de Orde en Tucht” (Staatsblad 1871 no. 78) yang berisi tata tertib terpidana, namun semuanya praktis tidak dijalankan. Para terpidana tidak mendapatkan perlakuan yang layak sebagaimana mestinya.
B. Periode Kolonial Belanda
Sejak tahun 1905 mulai dibuat penjara sentral wilayah (gewestelijke centralen) bagi terpidana kerja paksa, agar terpidana kerja paksa dapat melakukan beserta jajarannya. Tercatat sebagai Kepala Urusan Kepenjaraan yang pertama adalah Gebels seorang sarjana hukum yang berjasa dalam membuat gebrakan-gebrakan baru dalam hal kepenjaraan.
Pada masa ini sudah mulai diberlakukan sistem kamar bersama, yang bagi ahli penologi (ilmu kepenjaraan) sistem ini punya andil dalam menyuburkan terjadinya penularan kejahatan sehingga muncul istilah “school of crime” (sekolah kejahatan). Akibat lain adalah munculnya hukum rimba, siapa yang paling kuat, dia yang berkuasa.
Kebijakan baru ini terlaksana di bawah pimpinan Kepala Urusan Kepenjaraan (Hoofd van het Gevangeniswezen) tempat penampungan dipekerjakan dalam lingkup “perusahaan kecil” (klein ambachtwerk).
Masa kolonial juga mencatat sebuah peristiwa yang terbilang kejam, kejadiannya menimpa seorang pemberontak Indonesia yang sudah menjadi incaran pemerintah kolonial. Suatu hari pemberontak ini tertangkap dan sebagai “shock therapy” bagi pemberontak lain, ia diberi hukuman yang tak berperikemanusiaan. Keempat anggota badannya (tangan dan kaki) masing-masing diikatkan pada kuda lalu ditarik oleh kuda tersebut dengan arah berlawanan. Anggota tubuh si pemberontak tercerai berai, peristiwa ini terkenal dengan peristiwa pecah kulit. Saat ini tempat peristiwa tersebut dijadikan nama jalan di Jakarta-Kota.
Dengan adanya “Wetboek van strafrecht voor Nederlansch-Indie” ini maka tiada lagi perbedaan perlakuan antara orang Indonesia dan Timur Asing dengan orang-orang Eropa. Selang tiga tahun sesudah 1 Januari 1918, terjadi perubahan-perubahan mencolok dalam sistem kepenjaraan. gbr26.jpgSalah satunya adalah dihapuskannya sistem “Gewestelijke centralen”, dan diganti dengan sistem “Strafgevangenissen” (penjara sebagai sarana pelaksanaan pidana). Perubahan ini terjadi di bawah pimpinan Kepala Urusan Kepenjaraan Hindia-Belanda, ijmans yang tercatat sebagai pembawa angin segar dalam sejarah perkembangan urusan kepenjaraan Hindia-Belanda.
Salah satu gebrakan yang dilakukan oleh Hijmans adalah catatannya yang panjang lebar tentang perbaikan urusan kepenjaraan tertanggal 10 September 1921 kepada Direktur Justisi. Pria enerjik ini mengutarakan pandangannya tentang pandangan-pandangannya di bidang kepenjaraan, yang pada pokoknya berupaya untuk melakukan reformasi bagi terpidana. Perhatian terutama ditujukan kepada anak-anak terpidana dan klasifikasi terpidana dewasa. Menurutnya, sedikit kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki moral di dalam lingkungan pusat penampungan wilayah, sebaliknya “school of crime” akan memunculkan penjahat-panjahat baru, yang justru kian menjerumuskan terpidana menuju jurang kehancuran.
Di bawah kepemimpinan Hijmans pula, Kepenjaraan Hindia-Belanda untuk pertama kali mengirimkan wakilnya ke Konggres Internasional Penitentiar kesembilan di London, pada Agustus 1925. Selain itu tiap tahun memberi sumbangan berupa uang sebanyak 500 Rupiah kepada sekretariat untuk anggaran pengeluaran negara dan urusan kepenjaraan.
Baru saja dimulai suatu keteraturan, suasana sontak berubah manakala terjadi pemberontakan besar-besaran dari bangsa Indonesia terhadap pemerintah penjajahan Belanda, pada bulan November 1926. Belanda menyebutnya sebagai “pemberontakan komunis”. Blok bagian tahanan orang komunis di Penjara Cipinang sesudah Tahun 1926Banyak putra Indonesia ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara, sehingga urusan kepenjaraan dihadapkan pada kondisi “overcrowding” (kepenuhan penjara). Hal ini menjadi sandungan bagi Hijmans yang tengah mencoba mengembangkan mutu kepenjaraan.
Suasana penjara menjadi tidak kondusif, sering terjadi huru-hara, sebut saja di Cipinang pada bulan Juli 1926, di mana para tahanan politik menyanyikan lagu kepahlawanan diikuti gerakan mogok makan. Beberapa penjara pun berubah fungsi menjadi tempat penampungan tahanan politik, misalnya penjara Pamekasan dan Ambarawa yang semula diperuntukkan bagi anak-anak, berubah fungsi untuk menampung tahanan politik. Demikian pula penjara Cipinang, Glodok, Boyolali, Solo, serta penjara kecil seperti di Banten, Madiun, dan lain-lain. Bahkan, khusus bagi tahanan politik didirikan penjara besi di Nusakambangan. Satu catatan lagi, satu hal yang sering terjadi adalah penyerangan terhadap pegawai-pegawai penjara.
Kejadian lain yang mewarnai sejarah kepenjaraan di tanah air adalah penyerbuan terhadap rumah penjara Glodok pada 12 November 1926, sehingga mendorong didirikannya menara penjagaan untuk mengantisipasi terjadinya penyerangan. Inilah sejarah didirikannya menara penjagaan.
Rentetan kejadian ini menjadi kendala besar bagi sistem kepenjaraan yang sesungguhnya tengah dirintis. Benang merah dari segala kejadian ini adalah menyiratkan betapa sulitnya posisi atau peran urusan kepenjaraan, yang dihadapkan pada dua kepentingan, seolah kepenjaraan akan selalu dihadapkan pada momentum yang sifatnya antagonistic antara harus berperikemanusiaan atau sebaliknya.
Tentang kondisi ini, John Conrad seorang ahli penologi akhir abad ke-20 menyebutnya sebagai “irrational equilibrium”, suatu kondisi yang “uneasy compromise”.
Menjelang masuknya pendudukan Jepang ke Indonesia, penjagaan di penjara-penjara, yang semula dipegang oleh militer diganti oleh tenaga pegawai kepenjaraan sipil. Pada periode ini tercatat beberapa peristiwa penting, antara lain;
1. Tahun 1921, penjara Madiun menyediakan tempat untuk anak-anak di bawah usia 19 tahun
2. Tahun 1925, didirikan penjara untuk anak-anak di bawah umur 20 tahun di Tanah Tinggi, dekat Tangerang. Serta didirikannya penjara untuk terpidana seumur hidup di Muntok dan Sragen.
3. Tahun 1927, di Pamekasan dan Ambarawa didirikan penjara anak-anak.
Pada masa ini penjara-penjara memiliki kedudukan khusus:
* Penjara Sukamiskin untuk orang Eropa dan kalangan inetelktual
* Penjara Cipinang untuk terpidana kelas Satu
* Penjara Glodok untuk pidana psychopalen
* Penjara Sragen untuk pidana kelas satu (pidana seumur hidup)
* Penjara anak-anak di Tangerang
* Penjara anak-anak di Banyu Biru dan Ambarawa
* Penjara khas wanita di Bulu Tangerang
Penjara Bantjeuj menjadi saksi salah satu sejarah besar, penjara yang terletak di tengah kota Bandung ini pada akhir tahun 1929 pernah dihuni oleh Presiden Pertama RI, Soekarno, bersama tiga orang PNI (Partai Nasional Indonesia) yang lain. Sel penjara yang ditempati Soekarno adalah sel nomor 5 di blok F, berupa ruangan seluas 2,5 x 1,5 meter, yang di dalamnya terdapat satu tempat tidur lipat dan sebuah toilet non-permanen. Satu-satunya penghubung dengan dunia luar adalah sebuah lubang kecil di pintu besi.
Pada Mei 1930, Pengadilan Negeri memutuskan untuk memindahkan Soekarno, dkk ke penjara Sukamiskin, 15 kilometer dari Bandung. Kali ini Soekarno menempati sel nomor 233, berukuran 2 x 3 meter. Waktu masuk penghuninya dicukur gundul dan diberi pakaian penjara yang terbuat dari kain katun kasar. Hanya dua minggu sekali, sang istri, Inggit Ganarsih diperbolehkan menjenguk.
sumber : www.ditjenpas.go.id
Senin, 09 November 2009
Berdirinya Gedung Merdeka
SEJARAH GEDUNG MERDEKA
Tahun 1895, untuk pertama kalinya sebuah gedung besar dibangun di kota Bandung. Terletak di pusat kota, gedung tersebut dinamakan Gedung Merdeka. Waktu itu, gedung ini hanya berupa bangunan sederhana yang digunakan sebagai tempat rekreasi bagi orang-orang Eropa di Bandung. Setiap akhir pekan atau hari libur, biasanya para pemilik perkebunan yang membentang di berbagai pergunungan di Jawa Barat, beramai-ramai turun gunung untuk berlibur. Pada malam hari, di gedung ini dipentaskan berbagai pertunjukan kesenian, makan malam, dan hiburan lainnya. Gedung ini termasuk yang paling mewah dibandingkan dengan gedung lainnya di kota Bandung.
Awalnya gedung ini diberi nama Socitet Concordia (SC). Kemudian direnovasi pada tahun 1920 dan 1928, sehingga menjadi gedung dalam bentuk yang sekarang. Pembangunan terakhir gedung tersebut menggunakan jasa dua arsitek berkebangsaan Belanda, Van Gallen Last dan C.P. Wolff Schoemaker. Keduanya guru besar Technische Hoogeschool (ITB), yang pernah memberi kuliah Seni Bangunan dan Sejarah Arsitektur pada Presiden Soekarno ketika beliau masih menjadi mahasiswa di sana. Gedung Concordia adalah gedung yang amat megah. Lantainya terbuat dari marmer Italia. Ruangan tempat minum-minum dan bersantai terbuat dari kayu cikenhout. Sedangkan untuk penerangannya memakai lampu-lampu hias kristal yang gemerlap. Luas seluruh tanahnya mencapai 7.500 meter persegi. Sejarah Indonesia merdeka, gedung ini diambil alih dan diganti namanya menjadi Gedung Merdeka oleh Presiden Soekarno. Pergantian nama ini dilakukan menjelang Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung pada tahun 1955.
Tahun 1895, untuk pertama kalinya sebuah gedung besar dibangun di kota Bandung. Terletak di pusat kota, gedung tersebut dinamakan Gedung Merdeka. Waktu itu, gedung ini hanya berupa bangunan sederhana yang digunakan sebagai tempat rekreasi bagi orang-orang Eropa di Bandung. Setiap akhir pekan atau hari libur, biasanya para pemilik perkebunan yang membentang di berbagai pergunungan di Jawa Barat, beramai-ramai turun gunung untuk berlibur. Pada malam hari, di gedung ini dipentaskan berbagai pertunjukan kesenian, makan malam, dan hiburan lainnya. Gedung ini termasuk yang paling mewah dibandingkan dengan gedung lainnya di kota Bandung.
Awalnya gedung ini diberi nama Socitet Concordia (SC). Kemudian direnovasi pada tahun 1920 dan 1928, sehingga menjadi gedung dalam bentuk yang sekarang. Pembangunan terakhir gedung tersebut menggunakan jasa dua arsitek berkebangsaan Belanda, Van Gallen Last dan C.P. Wolff Schoemaker. Keduanya guru besar Technische Hoogeschool (ITB), yang pernah memberi kuliah Seni Bangunan dan Sejarah Arsitektur pada Presiden Soekarno ketika beliau masih menjadi mahasiswa di sana. Gedung Concordia adalah gedung yang amat megah. Lantainya terbuat dari marmer Italia. Ruangan tempat minum-minum dan bersantai terbuat dari kayu cikenhout. Sedangkan untuk penerangannya memakai lampu-lampu hias kristal yang gemerlap. Luas seluruh tanahnya mencapai 7.500 meter persegi. Sejarah Indonesia merdeka, gedung ini diambil alih dan diganti namanya menjadi Gedung Merdeka oleh Presiden Soekarno. Pergantian nama ini dilakukan menjelang Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung pada tahun 1955.
Minggu, 08 November 2009
Sejarah Gedung Sate
Sejarah Gedung Sate
Gedung Sate saat ini berfungsi sebagai Kantor Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Barat yang berlokasi di Jl. Diponegoro No.22 Bandung. Sayap Timur Gedung Sate sekarang ditempati oleh Kantor Pusat Pos dan Giro yang pada tempo dulu disebut PTT. Sedangkan bangunan tambahan pada sayap Barat, merupakan Gedung DPRD Propinsi Jawa Barat.
Gedung Sate dirancang oleh arsitek Belanda Ir. J. Gerber dari Jawatan Gedung-gedung Negara (landsgebouwendients), dibantu oleh sebuah tim yang terdiri dari: Kol. Genie (Purn.) V.L. Slor dari Genie Militair, Ir. E.H. De Roo dan Ir. G. Hendriks yang mewakili Burgerlijke Openbare Werken (B.O.W) atau DPU sekarang dan Gemeentelijk Bouwbedriff (Perusahaan bangunan Kotapraja) Bandung. Langgam arsitektur Gedung Sate terinspirasi gaya bangunan Italia di Zaman Renaissance. Dan sebagaimana umumnya bangunan resmi yang didirikan oleh BOW, selain mengungkapkan kesan anggun, indah, megah, dan monumental, penantaan bangunan pada umumnya berbentuk simetris. Selain itu juga adanya pemakaian elemen lengkungan yang ritmis, berulang-ulang (repetisi) sehingga menciptakan "irama arsitektur" yang menyenangkan, indah dan unik.
Pada dinding fasade depan Gedung Sate terdapat ornamen berciri tradisional, seperti pada bangunan candi-candi Hindu. Sedangkan ditengah-tengah bangunan induk Gedung Sate, tegak berdiri menara dengan atap bersusun atau yang disebut "tumpang" seperti Meru di Bali atau atap Pagoda. Bagian atasnya yang menjulang menyerupai tusukan sate, karenanya secara popular rakyat memberi nama gedung itu "Gedung Sate".
Bangunan menjadi unik bentuknya, karena merupakan perpaduan dengan gaya arsitektur Barat. Perpaduan gaya Timur dan Barat itu merupakan eksperimen dari pencarian sebuah bentuk identitas Arsitektur Tradisional Indonesia dengan kemahiran konstruksi Barat. Hal ini dapat dilihat pada bangunan Gedung Sate atau bangunan induk Kampus ITB, yang sering disebut sebagai Indo Europeeschen Architectuur Stijl atau Gaya Arsitektur Indonesia Eropa.
Maestro Arsitek dari Negeri Belanda Dr. Hendrik Petrus Berlage dalam kunjungannya ke Kota Bandung pada bulan April 1923, sempat menyatakan bahwa bangunan Gedung Sate beserta rancangan kompleks Pusat Perkantoran Instansi Pemerintahan Sipil Hindia Belanda di Bandung itu merupakan sebuah karya besar. Gedung Sate pada hakekatnya cuma merupakan bagian kecil atau sekita 5% dari "Kompleks Pusat Perkantoran Insatansi Pemerintah Sipil" Hindia Belanda yang menempati lahan Bandung Utara seluas 27.000 meter persegi yang disediakan oleh Gemeente Van Bandoeng lewat Raadbesluit yang disahkan pada tanggal 18 Desember 1929.
Pembangunan Gedung Sate erat kaitannya dengan rencan Pemerintah Kolonial Belanda di Zaman Gubernur Jenderal J.P. Van Limburg Stirum yang memerintah antara Tahun 1916-1921 untuk melaksanakan usul H.F. Tillema pada Tahun 1916, seorang ahli Kesehatan Lingkungan dari Semarang, agar Ibukota Nusantara dalam hal ini Hindia Belanda dipindahkan dari Batavia atau Jakarta sekarang ke Kota Bandung.
Sejumlah Instansi atau departemen pemerintahan, dipindahkan dari Batavia, yang akan mendirikan gedung perkantorannya di sekitar Gedung Sate. Diantaranya Departement Verkeeren en Waterstaat (Departemen Lalu Lintas dan Pengairan) atau DPU sekarang, Hoofdbureau PTT (Kantor Pusat PTT), Departement van Onderwijs en Eeredients (Departemen Pendidikan dan Pengajaran), Departement van Financien (Departement Keuangan), Departement van Binnenlandsch Bestuur (Departemen Dalam Negeri), Departement van Economische Zaken (Departemen Perekonomian), Hoge Raad (Mahkamah Agung), Volksraan (Dewan Rakyat), Centraall Regeering (Pusat pemerintahan), Algemeene Secretarie (Sekretariat Umum), Paleis van Gouverneur General (Istana Gubernur Jenderal), Balai Negara, Pusat Laboratorium Geologi.
Akibat terjadinya resesi ekonomi (malaise) di tahun 1930-an, akhirnya rencana pemindahan ibukota negara beserta bangunan-banguan pemerintah pusat dari Batavia ke Bandung tidak dilanjutkan. Sedangkan bangunan-bangunan yang sempat dirampungkan diantaranya Gedung Departement Verkeer en Waterstaat (Gedung Sate), Hoofdbureau PTT (Kantor Pusat Pos dan Giro), Laboratorium dan Museum Geologi, serta bangunan Pensioen Fonds (Dana Pensiun) yang kini menjadi Gedung Dwi Warna.
Dalam masa perang kemerdekaan Gedung Sate memiliki nilai histories. Pada tanggal 3 Desember 1945, tujuh orang pemuda pejuang yang mempertahankan bangunan tersebut gugur melawan Pasukan Ghurka yang datang menyerang. Kini sebuah monumen peringatan bagi pahlawan yang gugur itu, berdiri tegak di depan Gedung sate. Sejak tahun 1977, sebuah bangunan besar dengan kontekstual yang serasi, tegak menyesuaikan bentuk terhadap langgam arsitektur banguanan Gedung sate, rancangan arsitek Ir. Sudibyo, yang kini berfungsi menjadi gedung DPRD Propinsi Jawa Barat.
Langganan:
Postingan (Atom)





